Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Informasi Seputar Zakat Fitrah

Informasi Seputar Zakat Fitrah


SANTRIBADER - Berikut ini admin akan memamparkan tentang sebuah kajian, yang dimana kajian ini adalah seputar zakat fitrah yang harus di ketahui para kalangan santri.

Dengan kajian yang yang di adakan di forum media sosial facebook, pansfagenya Piss Ktb, ada pertanyaan seputar zakat fitrah.

Dibawah ini adalah kajian penting yang berhubungan dengan zakat fitrah, cocok buat para santri yang sedang mencari referensi tentang kajian zakat fitrah.

Jadi zakat fitrah sangat cocok buat teman teman yang ingin berbagi informasi tentang permasalahah seputar zakat, silahkan simak informasi seputar zakat fitrah di bawah ini adalah sebagai berikut ;

Berikut ini adalah kajian seputar tentang zakat Fitrah yang di pertanyakan oleh akun Lutfy Santri Bodho di forum Piss Ktb.

"Assalamu'alaikum...... Poro ustadz,kyai..qlo badhe. Tangklet.... Bagaimana HALLO SUKABUMI - Berikut ini adalah kajian seputar tentang zakat Fitrah yang di pertanyakan oleh akun Lutfy Santri Bodho di forum Piss Ktb.

"Assalamu'alaikum...... Poro ustadz,kyai..qlo badhe. Tangklet.... Bagaimana hukum zakat fitrah menggunakan uang.. yang sudah mnjadi kelaku di sbagaian daerah....suwun...." Tulis Lutfy

Lalu pertanyaan tersebut di jawab oleh saudara @Mbah Jenggot II terkait pertanyaan bagaimana hukum zakat fitrah menggunakan uang.

"Wa`alaikum salam. Membayar zakat fitrah dengan uang, menurut Syafi’iyyah tidak diperbolehkan, sedangkan menurut Hanafiyyah diperbolehkan." Tulis @Mbah Jenggot II .

Saudara @Mbah Jenggot II juga menjelaskan secara detail terkait pertanyaan bagaimana hukum zakat fitrah menggunakan uang.

"Catatan Penting : Berpijak pada pendapat yang memperbolehkan pembayaran zakat fitrah dengan uang (yakni hanya Hanafiyah) maka menurut kalangan ini, mengenai kadar uang yang dikeluarkan adalah disesuaikan nilai / harga bahan-bahan makanan yang manshush (disebutkan secara eksplisit dalam hadis) sebagai zakat fitrah, yakni :

1 sho’ tamr / kurma, atau

1 sho’ gandum sya’ir, atau

½ sho’ zabib / anggur, atau

½ sho’ gandum burr

Yang kesemuanya mengacu pada nilai harga saat mulai terkena beban kewajiban (waqtul wujub).

Referensi :

•Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab VI/113

•Tarsyih al-Mustafîdîn, 154

•Al-Mughni li Ibn Qudâmah II/357

•Radd al-Mukhtâr II/286

•Al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah XX/243

•Al-Inâyah Syarh al-Hidâyah III/245

•Al-Fiqh al-Islâmi wa Adillatuh II/909

Sumber : http://lbm.lirboyo.net/zakat-fitrah-dengan-uang/." Tulis Mbah Jenggot II.

Kemudian pertanyaan pertanyaan bagaimana hukum zakat fitrah menggunakan uang di jawab lagi oleh saudara @Abdullah Afif

"Kenapa dalam madzhab Syafi'i tidak diperbolehkan mengeluarkan zakat dengan qimah ? Berikut jawaban dan paparan Imam Ghazali dalam kitab Ihya juz I halaman 213" tulis Abdullah Afif.

Pertanyaan bagaimana hukum zakat fitrah menggunakan uang di jawab juga oleh saudara @Nur Hasyim S. Anam.

"Tiga madzhab sependapat bahwa tidak boleh zakat fitrah dengan uang. Madzhab hanafi memperbolehkan zakat fitrah dengan uang, namun harus seharga satu sho gandum, kurma, atau anggur kering (jenis-jenis fitrah yang tertera dalam hadits, bukan seharga satu sho’ makanan pokok). "

"Ada pendapat dari kalangan Malikiyah yang memperbolehkan zakat fitrah dengan uang (seharga satu sho’ makanan pokok) namun makruh." Tulis @Nur Hasyim S. Anam.

Kemudian saudara @Nur Hasyim S. Anam. Melanjjtkan jawaban terkait bagaimana hukum zakat fitrah menggunakan uang.

"Berikut ini ta’bir mengenai uang dalam madzahab maliki yang hukumnya sama dengan dirham, dinar, emas atau perak.

وَاعْلَمْ أَنَّ الْفُلُوسَ الْجُدُدَ هُنَا كَالْعَيْنِ فَلا يَجُوزُ سَلَمُ بَعْضِهَا فِي بَعْضٍ، حاشية الصاوي على الشرح الصغير(المالكية)، 3/261

قلت: ما قول مالك فيمن أسلم فلوساً في طعام؟ قال: لا بأس بذلك . قلت : ما قول مالك فيمن أسلم طعاماً في فلوس؟ قال: قال مالك: لا بأس بذلك. قلت : فإن أسلم دراهم في فلوس؟ قال: قال مالك: لا يصلح ذلك. قلت : وكذلك الدنانير إذا أسلمها في الفلوس؟ قال: نعم لا يصلح عند مالك. قلت : وكذلك لو باع فلوساً بدراهم إلى أجل وبدنانير إلى أجل لم يصلح ذلك؟ قال: نعم. قلت : لم؟ قال: لأن الفلوس عين ولأن هذا صرف اهـ، المدونة الكبرى(المالكية)، 9/19

Perlu diketahui, pada umumnya masyarakat menilai mud dan sho’ dengan ukuran berat jenis suatu barang. Hal ini kurang tepat mengingat bahwa ukuran mud dan sho’ itu adalah takaran. Yang benar ukuran mud dan sho’ itu adalah memakai volume.

~ satu mud versi Syafi’i, Imam Ahmad, Imam Malik = 0,766 lt / kubus berukuran kurang lebih 9,2 cm.

~ satu sho’ versi imam Syafi’i, Imam Ahmad, Imam Malik = 3,145 lt / kubus berukuran kurang lebih 14,65 cm.

Bila dikonversi ke dalam bentuk berat jenis, maka hasilnya bisa berbeda tergantung dari kadar air benda yang kita timbang. KH. Ma’shum bin Ali Jombang pernah menimbang beras dari takaran mud dan sho’ yang beliau miliki, dan diketahui bahwa;

~ satu mud mud beras putih = 679,79 gr.
~ satu sho’ beras putih = 2719,19 gr.
Wallahu a’lam bisshowab, mohon dikoreksi" jawab @Nur Hasyim S. Anam.*** zakat fitrah menggunakan uang.. yang sudah mnjadi kelaku di sbagaian daerah....suwun...." Tulis Lutfy

Lalu pertanyaan tersebut di jawab oleh saudara @Mbah Jenggot II terkait pertanyaan bagaimana hukum zakat fitrah menggunakan uang.

"Wa`alaikum salam. Membayar zakat fitrah dengan uang, menurut Syafi’iyyah tidak diperbolehkan, sedangkan menurut Hanafiyyah diperbolehkan." Tulis @Mbah Jenggot II .

Saudara @Mbah Jenggot II juga menjelaskan secara detail terkait pertanyaan bagaimana hukum zakat fitrah menggunakan uang.

"Catatan Penting : Berpijak pada pendapat yang memperbolehkan pembayaran zakat fitrah dengan uang (yakni hanya Hanafiyah) maka menurut kalangan ini, mengenai kadar uang yang dikeluarkan adalah disesuaikan nilai / harga bahan-bahan makanan yang manshush (disebutkan secara eksplisit dalam hadis) sebagai zakat fitrah, yakni :

1 sho’ tamr / kurma, atau

1 sho’ gandum sya’ir, atau

½ sho’ zabib / anggur, atau

½ sho’ gandum burr

Yang kesemuanya mengacu pada nilai harga saat mulai terkena beban kewajiban (waqtul wujub).

Referensi :

•Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab VI/113

•Tarsyih al-Mustafîdîn, 154

•Al-Mughni li Ibn Qudâmah II/357

•Radd al-Mukhtâr II/286

•Al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah XX/243

•Al-Inâyah Syarh al-Hidâyah III/245

•Al-Fiqh al-Islâmi wa Adillatuh II/909

Sumber : http://lbm.lirboyo.net/zakat-fitrah-dengan-uang/." Tulis Mbah Jenggot II.

Kemudian pertanyaan pertanyaan bagaimana hukum zakat fitrah menggunakan uang di jawab lagi oleh saudara @Abdullah Afif

"Kenapa dalam madzhab Syafi'i tidak diperbolehkan mengeluarkan zakat dengan qimah ? Berikut jawaban dan paparan Imam Ghazali dalam kitab Ihya juz I halaman 213" tulis Abdullah Afif.

Pertanyaan bagaimana hukum zakat fitrah menggunakan uang di jawab juga oleh saudara @Nur Hasyim S. Anam.

"Tiga madzhab sependapat bahwa tidak boleh zakat fitrah dengan uang. Madzhab hanafi memperbolehkan zakat fitrah dengan uang, namun harus seharga satu sho gandum, kurma, atau anggur kering (jenis-jenis fitrah yang tertera dalam hadits, bukan seharga satu sho’ makanan pokok). "

"Ada pendapat dari kalangan Malikiyah yang memperbolehkan zakat fitrah dengan uang (seharga satu sho’ makanan pokok) namun makruh." Tulis @Nur Hasyim S. Anam.

Kemudian saudara @Nur Hasyim S. Anam. Melanjjtkan jawaban terkait bagaimana hukum zakat fitrah menggunakan uang.

"Berikut ini ta’bir mengenai uang dalam madzahab maliki yang hukumnya sama dengan dirham, dinar, emas atau perak.

وَاعْلَمْ أَنَّ الْفُلُوسَ الْجُدُدَ هُنَا كَالْعَيْنِ فَلا يَجُوزُ سَلَمُ بَعْضِهَا فِي بَعْضٍ، حاشية الصاوي على الشرح الصغير(المالكية)، 3/261

قلت: ما قول مالك فيمن أسلم فلوساً في طعام؟ قال: لا بأس بذلك . قلت : ما قول مالك فيمن أسلم طعاماً في فلوس؟ قال: قال مالك: لا بأس بذلك. قلت : فإن أسلم دراهم في فلوس؟ قال: قال مالك: لا يصلح ذلك. قلت : وكذلك الدنانير إذا أسلمها في الفلوس؟ قال: نعم لا يصلح عند مالك. قلت : وكذلك لو باع فلوساً بدراهم إلى أجل وبدنانير إلى أجل لم يصلح ذلك؟ قال: نعم. قلت : لم؟ قال: لأن الفلوس عين ولأن هذا صرف اهـ، المدونة الكبرى(المالكية)، 9/19

Perlu diketahui, pada umumnya masyarakat menilai mud dan sho’ dengan ukuran berat jenis suatu barang. Hal ini kurang tepat mengingat bahwa ukuran mud dan sho’ itu adalah takaran. Yang benar ukuran mud dan sho’ itu adalah memakai volume.

~ satu mud versi Syafi’i, Imam Ahmad, Imam Malik = 0,766 lt / kubus berukuran kurang lebih 9,2 cm.

~ satu sho’ versi imam Syafi’i, Imam Ahmad, Imam Malik = 3,145 lt / kubus berukuran kurang lebih 14,65 cm.

Bila dikonversi ke dalam bentuk berat jenis, maka hasilnya bisa berbeda tergantung dari kadar air benda yang kita timbang. KH. Ma’shum bin Ali Jombang pernah menimbang beras dari takaran mud dan sho’ yang beliau miliki, dan diketahui bahwa;

~ satu mud mud beras putih = 679,79 gr.
~ satu sho’ beras putih = 2719,19 gr.
Wallahu a’lam bisshowab, mohon dikoreksi" jawab @Nur Hasyim S. Anam.***

Posting Komentar untuk "Informasi Seputar Zakat Fitrah"